Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan.
|
bjb Korupsi dihindari dengan Good Corporate Governance (GCG) |
Melihat fenomena tersebut, bank bjb
sebagai salah satu institusi perbankan nasional punya solusi tepat untuk mencegah
insan bank bjb agar tidak melakukan korupsi, balas jasa (kick backs), fraud,
suap dan atau gratifikasi dalam bank. Solusi tepat tersebut dilakukan secara
sistemik dalam pelbagai domain, baik secara kultural maupun dalam tataran
praktik dan strategis.
Perilaku anti korupsi tersebut,
diimplementasikan lewat budaya kerja dengan sistem tata kelola yang baik alias
Good Corporate Governance (GCG) melalui lima prinsip dasar, yaitu Transparency,
Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness (TARIF).
Prinsip
TARIF ini merupakan komitmen untuk senantiasa menempatkan tata kelola sebagai
fondasi utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta untuk
mempertahankan eksistensi dalam menghadapi tantangan dan persaingan usaha di
masa-masa mendatang, khususnya di sektor industri perbankan.
“Menurut saya penerapan GCG itu
mendorong bisnis lebih prudent. Ini juga bisa mensinkronisasi target dan aturan
main. Dikaitkan dengan target yang dibebankan owner, kita punya sistem. Setiap
aturan kita terapkan sistemnya sehingga yang dilakukan bank sesuai dengan
prinsip GCG,” kata Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sekaligus Pelaksana
Tugas Direktur Utama bank bjb, Agus Mulyana.
bank bjb juga telah bekerjasama
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membangun Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG). UPG bank bjb ini bahkan menjadi pionir di sektor perbankan
dan menjadi tujuan benchmark dari perusahaan lain.
Tugas UPG adalah untuk mengelola
laporan gratifikasi dari seluruh pegawai bank bjb. Untuk kemudian, materi
maupun bentuk gratifikasi terkait akan masuk kas negara, disumbangkan atau
diberikan seutuhnya pada pelapor setelah melalui penilaian yang komprehensif
dan objektif.
Tak hanya sampai disitu saja, agar
insan bank bjb selalu memiliki integritas yang kuat dalam melawan praktik anti
korupsi, UPG juga rutin merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) yang ditujukan pada level jabatan manajer hingga direksi. Laporan harta
kekayaan juga diberlakukan pada seluruh pegawai yang berhubungan dengan pihak
ketiga.
Komentar
Posting Komentar