Langsung ke konten utama

Unggulan

Calon Pejabat Bank BJB Mulai dibuka dan Diseleksi

Calon pejabat bank bjb mulai dibuka dan diseleksi oleh kepanitiaan. Pada RUPS Bank BJB Komisaris menitipkan agar calon pejabat bank bjb terbuka untuk siapapun untuk mengisi posisi direksi bank bjb.  proses seleksi ini akan menentukan komposisi direksi yang akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yagn dijadwalkan Maret-April 2019. Calon Pejabat Bank BJB Mulai dibuka dan Diseleksi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution mengatakan, penjaringan pejabat bank bjb sekaligus calon direksi  Bank BJB   sudah memasuki proses seleksi. “Hari ini mulai seleksi oleh panitian seleksi,” kata dia di Bandung, Selasa, 28 Januari 2019. Eddy mengatakan, Rapat Umum Pemegang Saham Bank BJB terakhir menugaskan Komisaris yang tersisa di Bank BJB melakukan proses seleksi terbuka calon pejabat bank bjb untuk mengisi posisi direksi yang kosong. “Posisi direksi yang kosong itu ada dua, salah satunya posisi Direktur Utama,” kata ...

Pencopotan Pejabat Bank BJB Munculkan Banyak Pertanyaan


PEJABAT BANK BJB - Ahmad Irfan diberhentikan sebagai Direktur Utama Bank BJB pada RUPS. Namun Pemberhentian Ahmad Irfan dari jabatannya timbulkan banyak pertanyaan karena dinilai melanggar aturan perseroan terbatas (PT). Pengamat hukum korporasi mengaku heran me­ngapa Pejabat Bank BJB Ahmad irfan diberhentikan belum lama ini, mengingat pe­rusahaan perbankan tersebut sudah menghasilkan profit cu­kup besar.

Pencopotan Pejabat Bank BJB Munculkan Banyak Pertanyaan

Pemberhentian Pejabat Bank BJB Ahmad Irfan sebagai direktur utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) masih menyisakan polemik. Pencopotan tersebut dinilai melanggar aturan men­genai perseroan terbatas (PT).

Pengamat hukum korporasi Indonesia, Dewi Djalal meni­lai, secara normative pember­hentian itu sangat tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) PT. UU tersebut mengatur se­cara jelas dasar proses pem­berhentian seorang direksi PT.

“Berdasarkan UUPT wajib di­lakukan pemberitahuan kepada yang bersangkutan (direksi yang mau dihentikan) minimal 14 hari sebelum RUPS bukan di­lakukan saat RUPS,” kata Dewi di Jakarta, Selasa (18/12).

Dewi menjelaskan dalam RUPS pun yang bersangkutan berhak atas Hak Jawab dan be­berapa syarat formal dan ma­terial yang harus dipedomani. Dewi pun mengaku heran me­ngapa Pejabat Bank BJB Ahmad irfan diberhentikan belum lama ini, mengingat pe­rusahaan perbankan tersebut sudah menghasilkan profit cu­kup besar.

BEI Minta Pnjelasan Terkait Pemberhentian Pejabat Bank BJB Ahmad Irfan

Hal senada juga disampai­kan oleh Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna. Ia men­gatakan, BEI mempertanyakan pencopotan Direktur Utama Bank BJB, Ahmad Irfan. 

“Saat informasi ada di publik, berita-berita yang ada di media massa kami coba klarifikasi untuk mendapat respons,” ujarnya.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihak BEI melakukan pemanggilan terhadap BJB untuk melakukan evaluasi.

“Pencopotan tersebut be­lum diketahui apakah sudah sesuai dengan prosedur di BEI atau tidak. BEI akan menanya­kan lebih lanjut atas pencopo­tan dirut BJB agar dapat me­mastikan apakah pencopotan sudah sesuai prosedur,” tan­dasnya.

Seperti diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank BJB pe­kan lalu memutuskan pem­berhentian secara terhormat Direktur Utama Ahmad Irfan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil beralasan pemberhen­tian tersebut dilakukan karena Pemerintah Provinsi Jabar se­laku pemegang saham menilai Bank BJB memerlukan sosok baru untuk mewujudkan dua visi baru, yakni memaksimal­kan kredit mikro dan menja­dikan Bank BJB sebagai bank pembangunan.

Source: Koran Jakarta

Komentar

Postingan Populer