PEJABAT BANK BJB - Ahmad Irfan diberhentikan sebagai Direktur Utama Bank BJB pada RUPS. Namun Pemberhentian Ahmad Irfan dari jabatannya timbulkan banyak pertanyaan karena dinilai melanggar aturan perseroan terbatas (PT). Pengamat hukum korporasi mengaku heran mengapa Pejabat Bank BJB Ahmad irfan diberhentikan belum lama ini, mengingat perusahaan perbankan tersebut sudah menghasilkan profit cukup besar.
|
Pencopotan Pejabat Bank BJB Munculkan Banyak Pertanyaan |
Pemberhentian Pejabat Bank BJB Ahmad Irfan
sebagai direktur utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)
masih menyisakan polemik. Pencopotan tersebut dinilai melanggar aturan
mengenai perseroan terbatas (PT).
Pengamat hukum korporasi Indonesia,
Dewi Djalal menilai, secara normative pemberhentian itu sangat tidak sesuai
dengan Undang-undang (UU) PT. UU tersebut mengatur secara jelas dasar proses
pemberhentian seorang direksi PT.
“Berdasarkan UUPT wajib dilakukan
pemberitahuan kepada yang bersangkutan (direksi yang mau dihentikan) minimal 14
hari sebelum RUPS bukan dilakukan saat RUPS,” kata Dewi di Jakarta, Selasa
(18/12).
Dewi menjelaskan dalam RUPS pun
yang bersangkutan berhak atas Hak Jawab dan beberapa syarat formal dan
material yang harus dipedomani. Dewi pun mengaku heran mengapa Pejabat Bank BJB Ahmad irfan diberhentikan belum lama ini, mengingat perusahaan perbankan tersebut sudah menghasilkan
profit cukup besar.
BEI Minta Pnjelasan Terkait Pemberhentian Pejabat Bank BJB Ahmad Irfan
Hal senada juga disampaikan oleh
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna. Ia
mengatakan, BEI mempertanyakan pencopotan Direktur Utama Bank BJB, Ahmad
Irfan.
“Saat informasi ada di publik, berita-berita yang ada di media massa
kami coba klarifikasi untuk mendapat respons,” ujarnya.
Dia menambahkan, tidak menutup
kemungkinan pihak BEI melakukan pemanggilan terhadap BJB untuk melakukan
evaluasi.
“Pencopotan tersebut belum
diketahui apakah sudah sesuai dengan prosedur di BEI atau tidak. BEI akan
menanyakan lebih lanjut atas pencopotan dirut BJB agar dapat memastikan
apakah pencopotan sudah sesuai prosedur,” tandasnya.
Seperti diketahui, Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank BJB pekan lalu memutuskan
pemberhentian secara terhormat Direktur Utama Ahmad Irfan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
beralasan pemberhentian tersebut dilakukan karena Pemerintah Provinsi Jabar
selaku pemegang saham menilai Bank BJB memerlukan sosok baru untuk mewujudkan
dua visi baru, yakni memaksimalkan kredit mikro dan menjadikan Bank BJB
sebagai bank pembangunan.
Komentar
Posting Komentar